profit, banyak perusahaan yang mulai memberlakukan sistem kerja
kontrak, dengan sistem kerja kontrak ini perusahaan mempunyai
asumsi bahwa dengan sistem tersebut efiensi bisa lakukan,
cost reduction terhadap labor cost dapat di tekan dan
keuntungan dapat diperbesar.
Tetapi di sisi lain, merebaknya sistem kerja kontrak telah
mengundang banyak protes dari berbagai pihak. Aksi-aksi
protes tersebut sangat wajar terjadi mengingat pada
kenyataannya dalam penggunaan pekerja kontrak (PKWT) banyak
terjadi penyimpangan dari peraturan ketenaga kerjaan. Sangat
sensitifnya sistem kerja kontrak ini membuat pemerintah
mengeluarkan aturan secara khusus melalui UU No.13 Thn 2003 dan
kepmen 100 thn 2004 - tentang Ketentuan Pelaksanaan
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Banyak kasus pelanggaran yang terjadi terhadap hak-hak
karyawan kontrak (PKWT), Mulai dari penentuan jenis pekerjaan
yang boleh di PKWT kan, lamanya waktu perpanjangan kontrak,
upah, upah lembur, THR, jamsostek, hak berserikat & lainnya.
mengapa hal ini terjadi ? kemungkinan besar dikarenakan
tidak & kurang mengertinya praktisi HRD terhadap aturan
normatif tentang Hak-hak Karyawan Kontrak (PKWT) dan tidak/kurang
mengertinya karyawan kontrak itu sendiri terhadap hak-haknya.
HRD Forum Event 58 ini akan memandu & menjelaskan apa Hak-hak
Karyawan Kontrak, Hak-hak saat memulai hubungan kerja, Hak
selama masa kerja sampai saat terjadinya pemutusan hubungan
kerja.
Sekilas Materi yang dibahas :
Hak-hak Karyawan Kontrak saat memulai Hubungan Kerja
Perjanjian Kerja lisan atau tertulis
Masa Percobaan ?
Hak-hak atas upah, lembur, THR
Hak atas Cuti, cuti melahirkan, cuti keguguran & cuti lainnya
Hak atas Jaminan kesehatan & Jamsostek
Hak atas Pesangon Jika pekerja kontrak sakit
berkepanjangan PHK sebelum selesainya Kontrak
Jika kontrak/perjanjian tidak sesuai dengan pekerjaan
Prosedure penuntutan Hak Karyawan Kontrak dan lain-lain
Pembicara :
HRD Forum Event kali ini akan dipandu oleh Ir. FX Djoko Soedibjo,
MM,MBA,
beliau adalah seorang praktisi SDM dan mantan Direktur SDM dari
perusahaan-perusaha an nasional dan internasional yang mempunyai
banyak pengalaman dalam melaksanakan program PHK (tanpa
konflik) dan program rasionalisasi yang win win solution.
Dengan pengalaman bekerja lebih dari tiga puluh tahun baik
sebagai eksekutif maupun sebagai konsultan.
Tanggal & Lokasi :
Sabtu,15 Maret 2008
Hotel Bintang
Jl. Raden Saleh, Jakarta Pusat Waktu :
9.00 s/d 13.00 wib
0 comments:
Post a Comment